Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Akan Bawa Hasil Pilpres ke MK, Prabowo Pilih 2 Langkah

image-gnews
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno melakukan salam komando saat menghadiri acara yang bertajuk Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. BPN menuding Situng milik KPU tidak netral, karena sistemnya tidak realtime.  TEMPO/Amston Probel
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno melakukan salam komando saat menghadiri acara yang bertajuk Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. BPN menuding Situng milik KPU tidak netral, karena sistemnya tidak realtime. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak akan menempuh jalur hukum dengan membawa sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Menurut koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mereka tak percaya cara ini akan membuahkan hasil.

Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Jokowi: Serahkan ke KPU

Ada dua jawaban Dahnil saat ditanya ihwal apa yang akan dilakukan kubu Prabowo menyikapi hasil pilpres yang mereka anggap penuh kecurangan. "Berdoa kepada Allah SWT," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019.

Berikutnya, Dahnil mengatakan Prabowo akan mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat terkait hasil pilpres nanti. Prabowo, kata dia, menyatakan siap berjuang bersama masyarakat.

"Apa yang kami lakukan upaya mencari keadilan secara politik, kami serahkan pada masyarakat. Pak Prabowo akan ikuti suara rakyat," kata Dahnil.

Dahnil mengatakan, kubu Prabowo-Sandiaga tak akan membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi lantaran telah kehilangan kepercayaan kepada hukum. Dia menyebut telah terjadi makar terhadap hukum secara masif.

"Hukum itu diinterpretasikan oleh siapa yang paling kuat," kata mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah ini.

Dahnil berujar BPN saat ini masih mencermati perkembangan dalam proses Pemilu 2019 yang masih berlangsung. Namun dia tak menjawab rinci saat ditanya langkah konkret apa yang kemudian akan ditempuh kubunya menyikapi hasil pilpres yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum 22 Mei nanti.

Dahnil juga tak berkomentar banyak soal narasi aksi people power, yang belakangan diganti menjadi kedaulatan rakyat, yang digaungkan sejumlah pendukung Prabowo-Sandiaga. Dia tak menjawab saat ditanya apakah Prabowo akan ikut aksi itu. "Itu hak rakyat," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dahnil mengimbuhkan, Prabowo mengimbau agar masyarakat tak melakukan kekerasan kalau pun nantinya ada aksi massa turun ke jalan. Dia mengatakan keliru jika ada yang menganggap aksi kedaulatan rakyat atau people power gerakan berbahaya.

"Yang jelas seperti disampaikan Pak Prabowo, kalau ada gerakan kedaulatan rakyat harus tetap nonviolence," ucap Dahnil.

Tudingan soal pemilu curang berkali-kali dibantah KPU. Ketua KPU Arif Budiman mengatakan adanya tuduhan curang dan tidak adil yang ditujukan kepada KPU itu sangat menyesakkan. "Agak lelah karena bolak-balik dituduh curang dan tidak adil," kata Arif dalam Seminar Nasional "Prospek Demokrasi Elektoral Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019" di Semarang, Selasa, 19 Maret 2019.

Baca juga: Dua Tim Purnawirawan TNI Hadang Prabowo di Pilpres 2019

Menurut Arif Budiman, pekerjaan KPU dalam menyiapkan Pemilu 2019 sudah sangat menumpuk. Jadi, “Mikir curang saja saya sudah tidak sempat."

Adapun menurut calon presiden inkumben Joko Widodo, jika Prabowo merasa ada kecurangan maka yang seharusnya dilakukan adalah lapor ke pihak yang berwenang. "Kalau ada kecurangan ke Bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar ke MK (Mahkamah Konstitusi). Mekanisme itu sudah diatur," ujarnya.

Jokowi meminta masyarakat mau mengikuti mekanisme yang ada terkait Pemilu 2019. Alasannya penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah jelas aturan mainnya. "Konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," kata dia.

Baca berita Prabowo lainnya di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

56 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

1 jam lalu

Kondisi perumahan yang diresmikan Presiden Jokowi di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni


Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

1 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat gemuknya koalisi partai pendukung.


Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

4 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.


Bappenas Sebut Makan Siang Gratis akan Disalurkan 3-5 Kali Tiap Pekan

4 jam lalu

Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Bappenas Sebut Makan Siang Gratis akan Disalurkan 3-5 Kali Tiap Pekan

Mulai berjalan 2025, Bappenas perkirakan program makan siang gratis akan disalurkan sebanyak 3-5 kali dalam seminggu


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

4 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

4 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.


Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.